Syarat Membeli Properti Di Indonesia Untuk WNA


Di Indonesia ada lebih dari 10 juta warga negara asing (WNA) dari berbagai negara. Selama tinggal di Indonesia, tentunya mereka membutuhkan rumah untuk singgah. Melihat pembangunan properti di Indonesia yang semakin berkembang pesat, tak jarang juga mereka tertarik untuk memilikinya.

Tapi, apakah bisa WNA membeli properti di Indonesia?

Tentu saja bisa! Tapi tetap saja ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi WNA sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing. Dilansir dari Olympic Residence Sentul, berikut syarat-syaratnya.

1. WNA hanya boleh beli properti dengan sertifikat hak pakai. Sertifikat ini dapat diperpanjang hingga 80 tahun.

2. WNA wajib memiliki KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas dari Kementerian Hukum dan Ham. Hal ini sudah ditentukan pada PP No. 103 pasal 2 ayat 2. Syarat mendapatkan KITAS adalah WNA harus bekerja dulu di Indonesia dan kartu ini wajib diperpanjang setiap 2 tahun sekali.

3. Tidak semua jenis properti dapat dibeli oleh WNA. Menurut PP No. 103 pasal 1 ayat 2, WNA hanya boleh membeli rumah tapak (landed) atau apartemen. Dan properti tersebut bisa diwariskan.

4. Agar bisa berkesempatan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), maka WNA harus menikah dulu dengan orang Indonesia. Pada Surat Perjanjian Pranikah juga wajib mencantumkan nama properti yang dibeli.

5. Tak tanggung-tanggung, harga properti yang boleh dibeli WNA harus di atas 5 Miliar!

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi WNA untuk membeli properti di Indonesia. Anda memiliki kerabat atau keluarga WNA yang ini beli properti? Yuk share artikel ini!

Komentar